JAKARTA — Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) meminta izin pemerintah untuk dapat menjual murah 500 juta buku pelajaran yang terlanjur dicetak. “Kalau pemerintah memang sudah memutuskan hanya menggunakan BSE (Buku Sekolah Elektronik) ya tidak masalah. Paling tidak pemerintah mengizinkan kami menjual buku pelajaran yang sudah terlanjur dicetak yang nilainya sampai Rp10 triliun,” kata Ketua Umum Ikapi, Setia Dharma Madjid, di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan adanya 500 juta buku pelajaran yang tidak dapat dijual lagi tersebut berawal dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penerbit swasta yang bukunya telah lolos seleksi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dapat mencetak buku yang berlaku dan tahan selama lima tahun.
“Dengan adanya Permendiknas itu penerbit langsung mencetak buku pelajaran tersebut tentunya dengan asumsi stok harus ada lima tahun. Tapi belum selesai masa lima tahun sudah ada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang menyatakan penggunaan BSE, lalu mau dijual kemana buku kami,” katanya.
Untuk itu, dia mengatakan, Ikapi meminta kepada pemerintah agar diberi kesempatan atau peluang yang sama untuk menjual buku yang telah lulus dari BSNP yang menumpuk di gudang masing-masing penerbit langsung kepada sekolah-sekolah.
“Kenapa sekolah langsung, karena belum semua daerah punya toko buku. Gorontalo saja belum ada toko buku, karena itu penerbit biasanya langsung ke sekolah,” ujar dia.
Selain itu, dia meminta agar pemerintah mau menetapkan harga jual buku tersebut berdasarkan versi penerbit bukan Harga Eceran Terendah (HET) percetakan untuk menjaga kelangsungan hidup penerbit. Paling tidak sama dengan yang telah diusulkan oleh Ikapi kepada Menteri Pendidikan Nasional.
“Kami sangat berharap kalau pemerintah mau menerima apa yang telah diusulkan sebelumnya yakni 70 persen dari harga eceran penerbit. Karena harga itu lah yang tidak merugikan penerbit maupun pemerintah,” kata Setia. ant/is
By Republika Contributor
Senin, 24 November 2008 pukul 22:10:00